RUU Hukum Acara Perdata Resmi Diajukan atas Inisiatif DPR

RUU Hukum Acara Perdata Resmi Diajukan atas Inisiatif DPR

Pemerintah bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata akan diajukan sebagai inisiatif DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang digelar di Jakarta, Rabu. Rapat tersebut juga dipantau secara daring.

“Disepakati bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, RUU Hukum Acara Perdata sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah. Namun, pengajuan dialihkan menjadi usul DPR agar proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lebih cepat.

Menurut Habiburokhman, jika RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas akan lebih sedikit dibandingkan apabila berasal dari pemerintah. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses legislasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III DPR RI tersebut.

“Selanjutnya, kami akan menyesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Edward yang akrab disapa Eddy.

Sebelumnya, Eddy menyampaikan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan melibatkan para akademisi dalam proses pembahasan.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada,” kata Eddy dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11).

Eddy mencontohkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan, di mana di dalamnya telah mengakomodasi berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang disusun untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.

Menurutnya, pendekatan serupa juga akan diterapkan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata ke depan.

Sebagai informasi, terdapat 64 RUU dan lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, sebanyak 199 RUU masuk dalam Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.