‎Implementasi UU PRT Tak Bisa Setengah Hati, Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Soroti Peran Lintas Sektor‎‎

‎Implementasi UU PRT Tak Bisa Setengah Hati, Nasyiatul ‘Aisyiyah Jabar Soroti Peran Lintas Sektor‎‎

Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) disambut positif, namun tantangan besar justru dimulai pada tahap implementasi. ‎‎

Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menilai, tanpa langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor, regulasi ini berpotensi tidak berdampak signifikan di lapangan.‎‎

Ketua Umum PW Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat, Rini Marlina, menegaskan bahwa pengesahan UU PRT harus segera diikuti dengan kebijakan turunan yang jelas dan sistem pengawasan yang kuat.

‎‎“Jangan sampai UU ini hanya menjadi simbol. Implementasinya harus serius, terukur, dan menyentuh langsung kehidupan pekerja rumah tangga,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

‎‎Menurutnya, pekerja rumah tangga (PRT) selama ini berada dalam posisi rentan karena bekerja di ranah domestik yang minim pengawasan. Kondisi ini membuat berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi kerap terjadi, namun tidak seluruhnya terungkap ke publik.‎‎

Data International Labour Organization menyebutkan jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 2,5 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan. ‎‎

Sementara itu, Ketua Departemen Advokasi dan Kebijakan Publik NA Jabar Tati menyebutkan bahwa berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap PRT setiap tahun, yang diyakini hanya sebagian kecil dari realita yang terjadi.‎‎

Tati menilai, implementasi UU PRT membutuhkan keterlibatan aktif berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Ketenagakerjaan didorong segera menyusun regulasi teknis, sementara Kementerian Kesehatan berperan dalam menjamin akses layanan kesehatan.‎‎

Selain itu, optimalisasi peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting agar pekerja rumah tangga dapat mengakses jaminan sosial secara inklusif.

‎‎”Perlindungan terhadap korban kekerasan juga perlu diperkuat melalui peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.‎‎

Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diminta bergerak cepat menyusun kebijakan turunan yang adaptif. Mengingat karakteristik kerja domestik yang tertutup, pengawasan membutuhkan pendekatan yang lebih inovatif dan berbasis komunitas.‎‎

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi publik secara masif. Minimnya pemahaman terkait hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT dinilai menjadi salah satu akar persoalan yang selama ini terjadi.

‎‎“Edukasi harus digencarkan. Mulai dari kontrak kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan harus dipahami bersama,” ujarnya.

‎‎Nasyiatul ‘Aisyiyah Jawa Barat menilai, keberhasilan UU PRT tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.