Jakarta – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka tak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (29/4/2026), tim DBHCHT Majalengka mengamankan sekitar 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari sejumlah toko di wilayah utara.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, mengatakan nilai ekonomi dari penindakan tersebut cukup signifikan.
“Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil kita cegah diperkirakan mencapai Rp111,9 juta. Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berdampak besar terhadap penerimaan negara,” ujar Yan dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026) sore.
Menurutnya, masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai menjadi indikator bahwa pengawasan harus terus diperkuat, khususnya di wilayah distribusi dan penjualan tingkat ritel.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Negeri Majalengka, Bea Cukai Cirebon, Kodim 0617 Majalengka, serta Subdenpom.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga terus mendorong upaya preventif melalui edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan peredarannya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
