PDIP Nilai Redenominasi Rupiah Tepat Dilakukan Saat Ekonomi Sudah Stabil

PDIP Nilai Redenominasi Rupiah Tepat Dilakukan Saat Ekonomi Sudah Stabil

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, meminta pemerintah agar tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa dalam menjalankan wacana redenominasi Rupiah. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya dapat diterapkan ketika ekonomi nasional berada dalam kondisi stabil dan kuat.

“Redenominasi Rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat,” kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (12/11).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, redenominasi Rupiah baru bisa dijalankan jika perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang baik. Dalam kondisi ekonomi yang sehat, kebijakan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap inflasi maupun daya beli masyarakat.

“Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus,” ujarnya.


Butuh Payung Hukum Kuat

Dolfie juga mengingatkan, redenominasi Rupiah membutuhkan payung hukum yang jelas, misalnya dalam bentuk Undang-Undang (UU). Hingga saat ini, menurutnya, belum ada usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur secara khusus mengenai kebijakan tersebut.

“Redenominasi Rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut,” pungkasnya.


Latar Belakang Wacana Redenominasi Rupiah

Wacana redenominasi Rupiah sudah beberapa kali muncul sejak lebih dari satu dekade terakhir. Tujuannya adalah menyederhanakan jumlah digit dalam mata uang tanpa mengurangi nilai riil atau daya beli masyarakat. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1 dalam sistem baru, namun nilainya tetap sama.

Meski demikian, penerapan redenominasi memerlukan persiapan ekonomi, sosial, dan hukum yang matang, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu stabilitas harga.


Kesimpulan

Dolfie menegaskan, redenominasi Rupiah bukan sekadar kebijakan simbolik, melainkan langkah strategis yang harus didukung oleh ekonomi yang kuat dan payung hukum yang pasti. Pemerintah diharapkan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Dikutip dari merdeka.com