Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan bertujuan memastikan hukum menjadi panglima serta keadilan dapat diakses seluruh rakyat tanpa pengecualian. Panja tersebut dijadwalkan dibentuk pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Abdullah, panja ini akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat supremasi hukum dan menghilangkan praktik penegakan hukum yang timpang. “Harapannya, tidak ada lagi hukum yang hanya tajam ke bawah atau keadilan yang bisa diperjualbelikan,” ujarnya. Panja juga akan menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja polisi, jaksa, dan hakim.
Abdullah menyoroti pentingnya integrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, mengingat berbagai temuan sebelumnya menunjukkan kurangnya sinkronisasi di antara ketiga lembaga tersebut. Kondisi ini, katanya, berdampak langsung pada terganggunya akses masyarakat terhadap keadilan. Melalui panja ini, DPR menargetkan penyelarasan kinerja antar-institusi agar penegakan hukum lebih efektif, transparan, dan berpihak pada publik.
Ia menambahkan bahwa panja akan merumuskan mekanisme kerja yang detail, baik teknis maupun substansi, untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap secara maksimal. Langkah ini sejalan dengan misi besar reformasi hukum yang menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pimpinan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung pada pekan depan sebagai bagian dari proses pengesahan pembentukan panja.
Dikutip dari RRI.co.id
