Djuyamto Dihukum 11 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Djuyamto Dihukum 11 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Eks Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Djuyamto dihukum 11 tahun penjara atas vonis lepas yang diberikannya saat menyidangkan kasus minyak sawit mentah atau CPO. Selain Djuyamto, dua orang hakim lain yang turut menyidangkan juga mendapatkan hukuman yang sama dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, vonis lepas Djuyamto dan kawan-kawan (dkk) terhadap perkara CPO sangat janggal karena terdapat suap kepada mereka dalam mengatur putusan. 

“Mengadili: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Kamis (4/12).

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Kemudian kepada Agam dan Ali Muhtarom juga dibebankan hal senada dengan jumlah yang lebih kecil, yaitu Rp6,4 miliar. 

Harta Terancam Disita

Tidak sampai di situ, majelis hakim menegaskan, bila mereka tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim.

Sebagai informasi, Djuyamto dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Djuyamto dan kawan-kawan dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

sumber merdekacom