Tasikmalaya – Kamis, 19 Februari 2026 – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis kepada awak dan penumpang angkutan umum di lingkungan PO Primajasa Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Program MUKL merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan kondisi kesehatan pengemudi dan kru angkutan umum. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan layanan pemeriksaan tekanan darah, cek kesehatan umum, serta pemberian obat-obatan dan vitamin secara gratis oleh tim medis yang bertugas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para pengemudi dan kru PO Primajasa, mengingat kondisi fisik yang prima sangat berpengaruh terhadap keselamatan selama berkendara. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan secara berkala, diharapkan potensi risiko kecelakaan akibat faktor kelelahan atau gangguan kesehatan dapat diminimalisir.
Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.
“Melalui kegiatan MUKL ini, kami berharap para pengemudi selalu dalam kondisi sehat dan prima saat bertugas, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati,” ungkapnya.
Ke depan, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya akan terus berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dan perusahaan angkutan umum dalam melaksanakan kegiatan preventif sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
