PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan para korban insiden mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan proses penanganan korban berjalan cepat dan tanpa hambatan administrasi.
Dewi menegaskan bahwa perlindungan bagi para korban merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, sehingga seluruh siswa dan guru berhak mendapatkan pelayanan dan jaminan sesuai ketentuan.
“Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia juga berharap seluruh korban—khususnya anak-anak—segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa.
“Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” tambah Dewi.
22 Korban Terluka, Polisi: Kasus Naik ke Penyidikan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan perkembangan kondisi korban kecelakaan tersebut. Total 22 orang mengalami luka dan mendapat perawatan medis.
Rinciannya:
- 3 korban dirawat di RS Cilincing
- 9 korban menjalani perawatan di RSUD Koja
- 10 korban telah mendapat perawatan dan kini menjalani rawat jalan
Erick menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan awal.
“Untuk status, sudah naik ke penyidikan,” ujarnya dalam keterangan yang dipantau dari Breaking News KompasTV.
Polisi Terapkan Pasal 360 KUHP, Sopir Masih Diperiksa sebagai Saksi
Polisi menerapkan Pasal 360 KUHP, yakni dugaan kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Meski demikian, Erick menyebut sopir mobil SPPG masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih kami periksa mendalam. Apabila alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
