Jasa Raharja Tanjungpinang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Jasa Raharja Tanjungpinang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang bekerja sama dengan Sidokkes Polresta Tanjungpinang menggelar pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di ruang tunggu Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini merupakan kegiatan yang rutin digelar Jasa Raharja bekerja sama dengan Sidokkes Kepolisian maupun Balai Kekarantinaan Kesehatan.

Dijelaskan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja, Indra Wijaya, bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis ini digelar pada titik keramaian masyarakat/penumpang.

“Selama ini kami gelar di titik-titik keramaian, terlebih untuk di Kepri sendiri pelabuhan jadi titik keramaian setiap harinya, makanya kami gelar disini. Di Pelabuhan SBP ini juga seluruh calon penumpang kapal sudah dalam jaminan kami jadi harapannya jadi kontribusi tambahan kami ke calon penumpang maupun awak kapal,” jelas Indra.

Jasa Raharja sengaja menggelar kegiatan ini untuk screening baik bagi para calon penumpang kapal maupun personel-personel maupun awak kapal yang setiap harinya bertugas di pelabuhan guna menjamin kesehatan dan kelancaran perjalanan kapal.

Tercatat sejumlah 30 orang mengikuti pemeriksaan dan pengobatan gratis ini. Dijelaskan oleh perawat Siedokkes Polresta Tanjungpinang, Yahya S. Pratama, bahwa sebagai mitra kerja strategis, Kepolisan dan Jasa Raharja saling mendukung satu sama lain.

“Di bidang kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja dan Unit Gakkum Satlantas selama ini menjalin kerja sama, dengan Unit Kamsel juga jalin kerja sama untuk edukasi dan sosialisasi. Dalam bidang kesehatan juga kami Siedokkes juga jalin. Kami dukung satu sama lain dalam setiap program-program yang membantu masyarakat,” tutur Yahya.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Jasa Raharja tersebut tidak lepas dari peran Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 dan 34 tahun 1964 sebagai penjamin dan pemberi perlindungan bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dan penjaminan baik sebelum berangkat maupun saat dalam perjalanan ke tujuan.