Kasus Kuota Haji: KPK Selidiki Aliran Dana ke Biro Travel Haji

Kasus Kuota Haji: KPK Selidiki Aliran Dana ke Biro Travel Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khusus Menteri Agama saat itu, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji.

Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK membuka kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan kuota haji.

“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji, itu juga menjadi bagian dari upaya asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK, Budi.

Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan murni berdasarkan kecukupan alat bukti. Proses penyidikan juga didukung sinergi antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini masih menghitung besaran kerugian negara.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, yakni Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama dan Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Keputusan tersebut diambil pada Kamis, 8 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Sumber MediaIndonesia.com