Mendagri Tito Cek Lokasi Kebakaran Gedung Terra Drone

Mendagri Tito Cek Lokasi Kebakaran Gedung Terra Drone

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengecek langsung Gedung Terra Drone yang mengalami kebakaran dan memakan 22 korban jiwa.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait prosedur hingga pencegahan kebakaran gedung.

“Saya juga berdiskusi dengan Bapak Mensesneg, yang intinya Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap peristiwa ini. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini, di gedung ini,” tutur Tito di depan Gedung Terra Drone, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

“Kemudian saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Dan kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan,” sambungnya.

Menurut Tito, secara logika setiap pembuatan bangunan harus ada pengujian pencegahan ataupun mitigasi kebakaran.

Terlebih, di Jakarta ada banyak sekali gedung tinggi yang apabila terjadi kebakaran maka risikonya akan lebih besar dibanding dengan bangunan yang rendah.

Gedung Wajib PBG

Dalam aturan pembangunan gedung sendiri memang diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemilik yang akan membangun gedung wajib mengajukan PBG yang akan diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Melalui sistem yang digunakan online, yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission. Ya, jejaring ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sistemnya,” jelas dia.

Di setiap daerah, lanjut Tito, biasanya sudah tersedia sekitar 296 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan outlet untuk mengeluarkan PBG. Salah satu syarat untuk PBG adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk mengenai pencegahan apakah gedung tersebut dapat menangani kebakaran.

“Maka nanti biasanya akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran pada saat Sertifikat Laik Fungsi itu akan diterbitkan. Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran, kemudian apakah di tempat itu ada misalnya jalur evakuasi, sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,” kata Tito.

“Nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri. Karena kita juga memahami aturan ini. Aturan ini biasanya dibuat melalui Perda, Peraturan Daerah. Nah, untuk PBG, dari Itjen nanti akan saya turunkan. Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini, sehingga gedung ini bisa berdiri,” jelasnya.

sumber merdeka