Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tetap dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perubahan kebijakan dalam penyaluran dana tersebut.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, pencairan Dana Desa tahap II mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut merespons aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Apdesi melakukan demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12).
Dalam aksi itu, Apdesi meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan tahap II.
Selain PMK tersebut, Apdesi juga menilai ada beberapa regulasi lain yang dianggap merugikan pemerintah desa. Hal itu menjadi alasan para kepala desa menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Purbaya memilih tidak berkomentar lebih jauh. Menurutnya, regulasi Dana Desa sudah ditetapkan dan tetap berlaku.
“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” ujarnya.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam aturan tersebut, pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, terdapat perubahan pada persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Sebelumnya, PMK Nomor 108 Tahun 2024 hanya mensyaratkan dua ketentuan untuk pencairan tahap II. Syarat itu meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sementara dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, persyaratan tahap II bertambah menjadi empat ketentuan. Dua syarat tambahan tersebut adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, desa juga wajib menyampaikan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sumber AntaraNews.com
