Kabar gembira datang bagi umat Muslim di Indonesia. Kini, masyarakat bisa berangkat umrah tanpa harus melalui biro perjalanan. Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaanumrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Regulasi baru ini menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia. Jika sebelumnya jamaah wajib berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini mereka bisa mengurus keberangkatan secara mandiri mulai dari visa, tiket, hingga akomodasi di Tanah Suci.
Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan ini merupakan penyesuaian dengan aturan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, yang kini membuka akses lebih luas bagi jamaah internasional untuk berangkat tanpa melalui agen resmi.
“Terkait umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang terbaru. Regulasi ini menyesuaikan dengan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang memberikan kesempatan bagi jamaah untuk mengatur keberangkatan sendiri,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah tidak melarang jamaah untuk menggunakan jasa biro perjalanan, namun kini memberikan alternatif bagi mereka yang ingin berangkat secara independen. Meski begitu, jamaah tetap diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan perlindungan hukum agar perjalanan ibadah tetap aman dan terdata secara resmi.
