Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Program ini mulai diterapkan secara piloting di tiga kementerian/lembaga (K/L).
Adapun tiga K/L yang terlibat dalam tahap awal ini adalah:
- Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan
- Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan fasilitas kesehatan
- Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan Istana Negara
Langkah ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, serta koordinasi antar-lembaga sebelum program diperluas secara nasional pada tahun berikutnya.
Komitmen Pemerintah Lindungi Aset Strategis dari Risiko Bencana
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara. Ia meminta K/L untuk terus mengalokasikan anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing agar perlindungan berjalan optimal.
“Kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dapat dilaksanakan secara efektif sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya dalam acara peluncuran di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/12).
Program ini merupakan hasil sinergi Kemenkeu bersama berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, BNPB, serta Bank Dunia.
Landasan Regulasi Program Asuransi BMN
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta dua peraturan pelaksanaannya:
- PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana
- PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Dengan hadirnya program ini, pemerintah berharap ketahanan fiskal tetap terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan meski bencana terjadi.
Asuransi BMN sebagai Strategi Mitigasi Fiskal Pemerintah
Asuransi BMN merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang dirilis pada 2018. Program ini mulai dijalankan sejak 2019 dengan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.
Namun dalam praktiknya, keterbatasan anggaran membuat cakupan asuransi BMN tidak dapat diperluas secara maksimal. Hal tersebut melatarbelakangi dirumuskannya skema pendanaan baru melalui PFB.
Peran Pooling Fund Bencana dalam Memperluas Perlindungan BMN
Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, serta penerimaan klaim asuransi.
Pemanfaatan dana pengembangan ini memungkinkan pemerintah:
- mempercepat implementasi asuransi BMN,
- memperluas cakupan perlindungan aset negara,
- meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana,
- dan mendukung ketahanan fiskal jangka panjang.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap perlindungan BMN semakin kuat dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika bencana terjadi.
Sumber MediaIndonesia.com
