Pengolahan Sampah Jadi Sorotan DPR dalam RUU Kawasan Industri

Pengolahan Sampah Jadi Sorotan DPR dalam RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI menyoroti berbagai persoalan serius yang masih dihadapi kawasan industri di Indonesia, mulai dari tumpang tindih lahan, penggunaan air tanah secara berlebihan, hingga lemahnya pengelolaan sampah industri. Permasalahan ini dinilai menghambat peningkatan kualitas dan keberlanjutan pengelolaan kawasan industri di sejumlah daerah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menjelaskan bahwa masih banyak kawasan industri yang belum memiliki kejelasan status tanah. Bahkan, beberapa di antaranya masih menghadapi sengketa lahan dan masalah sewa tanah yang belum terselesaikan.

“Beberapa kawasan masih menghadapi tumpang tindih lahan dan persoalan sewa tanah. Selain itu, ada juga yang masih menggunakan air tanah secara masif, yang berdampak terhadap lingkungan sekitar,” ujar Samuel di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Samuel mencontohkan kondisi Kawasan Industri Genuk, Semarang, yang mengalami penurunan tanah 20–25 cm per tahun sejak 2010 akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Kondisi tersebut membuat kawasan tersebut rentan terhadap banjir dan kerusakan infrastruktur.

Selain itu, Samuel juga menyoroti lemahnya pengelolaan sampah industri. Menurutnya, hingga kini belum ada sistem pemilahan dan daur ulang yang memadai di sebagian besar kawasan industri.

“Saat ini, bahkan untuk kebutuhan bahan daur ulang, Indonesia masih bergantung pada impor sampah plastik. Karena sampah lokal kita belum terpilah dengan baik,” katanya.

Kemenperin Tegaskan Kewajiban Penuhi Standar Minimum Layanan

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa seluruh kawasan industri wajib memenuhi standar minimum layanan dan menerapkan pengelolaan kawasan sesuai ketentuan nasional.

“Kita harus memastikan semua kawasan industri memenuhi standar minimum. Tidak boleh ada kawasan dengan pelayanan yang rendah. Ini wajib,” tegas Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Tri Supondy.

Tri menjelaskan bahwa penerapan standar ini penting agar kawasan industri di seluruh Indonesia memiliki tingkat mutu dan daya saing yang setara. Pemerintah akan mendorong kawasan industri yang masih tertinggal untuk melakukan perbaikan sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Kalau ada kawasan yang kualitasnya masih jauh di bawah standar, kita akan dorong untuk naik kelas. Semua harus bergerak menuju standar yang sama,” ujarnya.

Kemenperin juga tengah menyelesaikan mekanisme evaluasi dan akreditasi kawasan industri yang akan mulai diberlakukan tahun depan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan penerapan standar minimum berjalan efektif dan konsisten.

Dikutip dari RRI.com