Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang diketahui berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12) malam.
Dalam rapat itu, Prabowo mempertanyakan komitmen kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat masyarakat membutuhkan bantuan.
“Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” ujar Prabowo kepada Mendagri Tito Karnavian.
Dianggap Melakukan Desersi
Prabowo, yang memiliki latar belakang militer, menyebut tindakan bupati tersebut mirip dengan desersi, yaitu meninggalkan anak buah dalam situasi berbahaya.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa itu,” tegas Prabowo.
Berangkat Umrah Saat Tanggap Darurat
Informasi yang dihimpun menunjukkan Mirwan M.S. sebelumnya menyatakan tidak sanggup menangani bencana yang melanda wilayahnya. Bencana banjir bandang dan longsor tersebut juga berdampak pada tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Namun pada 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya memutuskan berangkat umrah, sehingga menuai kritik karena Aceh Selatan masih berada dalam masa tanggap darurat.
Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan tidak pernah memberikan izin umrah kepada Mirwan selama masa darurat bencana.
Sanksi dari Partai
Selain arahan dari Presiden, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga telah mengambil langkah tegas. Mirwan M.S. resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sumber AntaraNews.com
