Skandal Kuota Haji Menguat, KPK Didesak Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun

Skandal Kuota Haji Menguat, KPK Didesak Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Desakan ini muncul seiring besarnya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Penelusuran aliran dana tersebut mencakup dugaan aliran uang kepada biro perjalanan haji maupun oknum pejabat Kemenag yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, dana yang baru dikembalikan kepada KPK dilaporkan sekitar Rp100 miliar.

Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, KPK harus memastikan ke mana saja dana hasil korupsi tersebut mengalir.

“Menelusuri aliran dana memang menjadi kewajiban KPK. Dana itu harus ditelusuri sampai jelas,” kata Hudi.

Ia menekankan, pengembalian uang oleh pihak yang terlibat tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Baik biro perjalanan haji maupun oknum pejabat Kemenag yang terlibat tetap harus diproses secara hukum.

“Pengembalian uang itu hanya menyangkut tanggung jawab perdata. Itu sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pidana,” ujarnya.

Hudi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata. Menurutnya, pendekatan tersebut justru berpotensi melemahkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Jangan sampai pelaku korupsi dianggap selesai hanya dengan mengembalikan dana. Kalau kasus ini tidak terbongkar, tentu dana itu tidak akan dikembalikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Hudi menilai pihak lain yang diduga terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan, penetapan tersangka perlu dilakukan terhadap siapa pun jika alat bukti telah mencukupi.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, sebanyak 13 asosiasi dari sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota.

Sumber MediaIndonesia.com