‎Wacana Revisi UU Pilkada, Elit Politik Kabupaten Majalengka Angkat Bicara

‎Wacana Revisi UU Pilkada, Elit Politik Kabupaten Majalengka Angkat Bicara

‎‎MAJALENGKA – Menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memunculkan perdebatan baru di daerah.

Di Kabupaten Majalengka, isu tersebut tidak hanya dibaca sebagai perubahan teknis demokrasi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar: efisiensi politik versus partisipasi rakyat.‎‎

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, menilai wacana perubahan sistem Pilkada harus dikaji secara hati-hati. Menurutnya, Pilkada langsung memiliki nilai strategis bagi pendidikan politik masyarakat, meskipun diakui menyedot energi dan biaya besar.‎‎

“Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk belajar berdemokrasi, mengenal calon pemimpinnya, dan menyikapi perbedaan pilihan secara dewasa,” ujar Karna saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2026).‎‎

Mantan Bupati Majalengka periode 2018–2024 itu menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak bisa menjadi satu-satunya alasan mengubah sistem. Sebab, terdapat konsekuensi serius ketika partisipasi rakyat dipangkas dari proses demokrasi.‎‎

“Kalau melalui DPRD, memang lebih sederhana dan relatif minim konflik. Tapi ada konsekuensi besar, yakni berkurangnya peran rakyat secara langsung,” tegasnya.‎‎

Meski demikian, Karna menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya lebih menuntut hasil ketimbang mekanisme. Selama pemimpin yang terpilih mampu bekerja dan berpihak kepada rakyat, sistem apa pun dinilai tidak terlalu menjadi soal.‎‎

“Rakyat butuh pemimpin yang hadir dan melayani, bukan sekadar dipilih dengan sistem tertentu,” katanya.‎‎

Berbeda dengan pandangan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana, melihat wacana Pilkada melalui DPRD justru sebagai peluang memperbaiki kualitas demokrasi yang dinilai terlalu mahal secara politik.

‎‎Menurut Asep, Pilkada langsung selama ini menimbulkan beban anggaran besar serta mendorong praktik politik transaksional yang sulit dihindari.‎‎“Kalau bicara efisiensi dan stabilitas politik, pemilihan melalui DPRD bisa menjadi solusi,” ujarnya.‎‎

Wakil Ketua DPRD Majalengka ini menyebut, dukungan terhadap wacana tersebut telah menguat di tingkat pusat dan kini tinggal menunggu keputusan politik melalui revisi Undang-Undang Pilkada.‎‎ “Kami di daerah sifatnya menunggu. Kalau UU sudah diputuskan, maka itu menjadi ketentuan yang mengikat,” katanya.

‎‎Asep menambahkan, Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap kepala daerah. Dengan konfigurasi politik yang lebih jelas, DPRD dinilai dapat menjalankan peran kontrol secara lebih efektif.

‎‎“Harus ada oposisi yang kuat. Kalau semua masuk ke pemerintahan setelah Pilkada langsung, kontrol politik jadi lemah,” jelasnya.‎‎

Ia menilai kondisi tersebut kerap terjadi pasca-Pilkada langsung, ketika rival politik justru bergabung ke dalam koalisi kekuasaan. “Yang seharusnya mengawasi malah ikut menguasai. Ini tidak sehat bagi demokrasi,” pungkas Asep.