MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, meskipun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN, Fakir Miskin, dan Masyarakat Tidak Mampu Tanpa JKN di RSUD Talaga.
Melalui aturan ini, masyarakat tidak mampu cukup menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Talaga dr. Gita Parameswara Putri, saat dihubungi dia mengatakan bahwa sampai saat ini masyarakat Majalengka khususnya daerah selatan terlayani dengan baik.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan KTP, bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” ucap gita, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu tanpa kepesertaan JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD Talaga.
Apabila masyarakat belum memiliki KTP-el, pelayanan tetap dapat diberikan dengan surat keterangan status kependudukan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pembebasan biaya pelayanan kesehatan ini meliputi:1. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)2. Pelayanan Rawat Jalan3. Pelayanan Rawat Inap
”Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan biaya sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi,” tulis perbup tersebut.
Biaya pelaksanaan program ini bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini berlaku hingga RSUD Talaga resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
