Warga Tak Mampu, Cukup Pakai KTP Dapat Berobat Gratis di RSUD Talaga Majalengka

Warga Tak Mampu, Cukup Pakai KTP Dapat Berobat Gratis di RSUD Talaga Majalengka

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, meskipun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).‎‎

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN, Fakir Miskin, dan Masyarakat Tidak Mampu Tanpa JKN di RSUD Talaga.‎‎

Melalui aturan ini, masyarakat tidak mampu cukup menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.‎‎

Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Talaga dr. Gita Parameswara Putri, saat dihubungi dia mengatakan bahwa sampai saat ini masyarakat Majalengka khususnya daerah selatan terlayani dengan baik.‎‎

“Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan KTP, bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” ucap gita, Sabtu (17/1/2026). ‎‎

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata.‎‎

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu tanpa kepesertaan JKN tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD Talaga.‎‎

Apabila masyarakat belum memiliki KTP-el, pelayanan tetap dapat diberikan dengan surat keterangan status kependudukan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.‎‎

Pembebasan biaya pelayanan kesehatan ini meliputi:‎‎1. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)‎2. Pelayanan Rawat Jalan‎3. Pelayanan Rawat Inap

‎‎”Seluruh layanan diberikan tanpa pungutan biaya sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi,” tulis perbup tersebut. ‎‎

Biaya pelaksanaan program ini bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. ‎‎Kebijakan ini berlaku hingga RSUD Talaga resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.