THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Ditambah Rp7,66 Triliun oleh Purbaya

THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Ditambah Rp7,66 Triliun oleh Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi Dana Alokasi Umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi KMK 372/2025 yang dikutip di Jakarta, Senin.

Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga akhir 2025 masih terdapat pembayaran yang belum terealisasi, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan anggaran DAU tersebut akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Sumber AntaraNews.com