Jakarta – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini memasuki babak baru. Tak hanya bergulir di meja gugatan perdata, polemik kepemimpinan Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, juga telah merambah ke ranah pidana.
Sejumlah kader PPP melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen yang diduga digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, menyatakan terdapat sekitar 40 nama yang telah terverifikasi tanda tangannya dipalsukan.
“Sekitar 40 nama telah diverifikasi tanda tangannya dipalsukan dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Mardiono diduga melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Di sisi lain, sengketa internal PPP juga masih berlangsung di jalur perdata. Gugatan terhadap kepengurusan hasil Muktamar X PPP yang digelar September 2025 telah diajukan oleh sejumlah pengurus dari berbagai tingkatan, mulai dari DPP, DPW hingga DPC.
Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), serta Akhmad Saiful Hakim (Ketua DPC PPP Kota Tegal).
Subadri menilai kepemimpinan Mardiono tidak menunjukkan perbaikan dan proses terpilihnya dianggap tidak sesuai mekanisme partai.
Selain itu, kebijakan pergantian pengurus DPW dan DPC di sejumlah daerah secara sepihak juga memicu gelombang gugatan lanjutan. Di Jawa Barat, DPW PPP bersama 11 DPC menggugat ke PN Jakarta Pusat dan PN Bandung.
Gugatan serupa juga datang dari sejumlah daerah lain, di antaranya Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, hingga Maluku.
Hingga kini, proses hukum baik perdata maupun pidana masih berjalan dan diperkirakan akan terus berkembang seiring belum meredanya konflik internal di tubuh PPP.
