Tabanan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja bersama stakeholder terkait menggelar kegiatan Sosialisasi Gebyar Samsat dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dengan dihadiri oleh perangkat desa serta masyarakat setempat. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan informasi terkait data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Desa Babahan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Kantor Samsat Link Baturiti, Nurli Rahman, yang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Melalui program Gebyar Samsat dan kebijakan pengurangan pokok PKB ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Nurli Rahman.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Abdillah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program yang ditawarkan serta terdorong untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
