Yogyakarta— Jasa Raharja mendatangi PO Pratama untuk mengingatkan pentingnya pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Kunjungan langsung ini membuka ruang komunikasi dengan pengelola angkutan mengenai kewajiban administrasi serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Kegiatan door to door (DTD) berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 14D, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (30/9/2026). Petugas Jasa Raharja dari Samsat BPD Giwangan, Luciana Dewi, bertemu dengan Bahadi dari PO Pratama.
Dalam pertemuan tersebut, Luciana menyampaikan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Pembahasan juga menekankan ketertiban administrasi kendaraan serta disiplin memenuhi kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ.
“Dengan datang langsung, kami bisa berdialog dengan pengelola dan menjelaskan kewajiban yang perlu diperhatikan. Kami ingin komunikasi ini memudahkan mitra memperoleh informasi dan menjaga ketertiban administrasi armadanya,” ujar Luciana.
Pendekatan DTD menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja memperkuat hubungan kerja dengan perusahaan angkutan umum. Melalui komunikasi tatap muka, informasi mengenai kewajiban pembayaran dan manfaat perlindungan dapat disampaikan langsung kepada pihak pengelola.
“Kami berharap pembayaran tepat waktu menjadi bagian dari pengelolaan armada sehari-hari. Hubungan yang baik dengan mitra perlu terus dijaga agar koordinasi mengenai kewajiban dan pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Kunjungan ke PO Pratama ini diharapkan memperkuat pemahaman pengelola tentang IWKBU dan SWDKLLJ, sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan. Jasa Raharja terus membangun komunikasi dengan mitra angkutan umum untuk mendukung pelayanan dan perlindungan dasar bagi masyarakat.
