Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 senilai Rp6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari cabang olahraga (cabor), pengurus KONI, hingga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kemudian kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli, total sudah sekitar 70 saksi yang diperiksa,” ujar Yogi, Rabu (15/4/2026).
Selain saksi, Kejari juga melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli digital forensik terkait penyitaan dua unit telepon genggam milik bendahara dan Ketua KONI, serta ahli pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya dugaan kegiatan fiktif, pemotongan anggaran, hingga markup dalam belanja barang dan jasa.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi pemotongan dana seolah-olah ada kegiatan, padahal kegiatan tersebut tidak ada. Selain itu juga ditemukan dugaan markup harga dan belanja yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Yogi menjelaskan, besaran anggaran pembinaan bervariasi di setiap cabang olahraga, tergantung jumlah pengurus dan atlet. Nilainya berkisar dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per cabor.
Sejauh ini, sebanyak 43 cabang olahraga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Meski demikian, Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Untuk nilai pasti kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Namun, indikasi kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Diketahui, total dana hibah KONI Kabupaten Majalengka pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp3 miliar. Kejari juga memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik setelah hasil audit resmi dari BPKP diterima.
