Polres Majalengka Tetapkan Status Barang Bukti Sabu Dilakukan Pemusnahan

Polres Majalengka Tetapkan Status Barang Bukti Sabu Dilakukan Pemusnahan

Jakarta – Kepolisian Resor Majalengka menetapkan status barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Rabu (1/4/2026).

Penetapan status barang bukti dilakukan dalam penanganan perkara dengan tersangka Dang Mulia Sampurna alias Undang bin Idi Purnama.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya yang mewakili Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, KBO Narkoba Ipda RD Panji Purbaya, serta Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka.

Penetapan status barang bukti mengacu pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026 sebagai pelaksanaan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti sabu dengan berbagai kemasan dipilah sesuai peruntukannya. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyatakan bahwa penetapan status barang bukti merupakan bagian dari prosedur dalam penanganan perkara narkotika.

Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan bersama unsur kejaksaan dan pengadilan sebagai bentuk koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.