Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai kontradiktif. Meski menolak seluruh permohonan, MK mengakui adanya multitafsir pada kedua pasal tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang norma yang dipersoalkan.
Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, menilai sikap MK janggal. Menurut dia, substansi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP yang akan berlaku tahun depan. “DPR sudah memutuskan, tetapi MK justru meminta perbaikan. Ini seperti anjuran agar pasal di KUHP kembali diuji,” ujarnya.
Maqdir menilai persoalan ini mencerminkan belum jelasnya arah politik hukum pemberantasan korupsi. Ia menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara yang menurutnya tidak lazim diterapkan di negara lain. “Fokus seharusnya pada suap, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum, bukan semata hitungan kerugian negara,” tegasnya.
Salah satu pemohon, Hotashi Nababan, menyatakan uji materiil diajukan untuk melindungi pejabat publik dari ketidakpastian hukum. Ia khawatir penolakan permohonan ini memperluas kriminalisasi karena seseorang bisa dipidana tanpa pembuktian niat jahat, cukup dengan perhitungan kerugian negara.
Dalam putusan perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Rabu (17/12), MK menolak seluruh permohonan. Namun, MK mengakui adanya perbedaan tafsir dan ketidakkonsistenan penegakan hukum, sehingga merekomendasikan evaluasi ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Putusan tersebut juga memuat dissenting opinion hakim Arsul Sani. Ia berpendapat MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan dengan menambahkan frasa “dengan maksud” pada Pasal 2 ayat (1) sebagai penegasan unsur niat jahat.
Uji materiil ini diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, Nur Alam, dan Hotashi Nababan. Para pemohon meminta penghapusan frasa “kerugian keuangan negara” atau penambahan syarat unsur suap dan niat jahat dalam penerapan pasal tersebut.
