Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Pepep terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait penerbitan SK Nomor 0022/2026 dan SK Nomor 0066/2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut, pihak tergugat DPP PPP menghadirkan dua saksi, yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi yang merupakan anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di internal partai dilakukan melalui mekanisme Tim Penyelesaian Sengketa Internal, yang disebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Namun demikian, saat didalami dalam persidangan, saksi tidak mampu memaparkan secara rinci dasar hukum maupun kewenangan pembentukan tim tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, mempertanyakan legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Ia menilai keberadaan tim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurutnya, penyelesaian sengketa internal partai semestinya dilakukan melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP. “Karena tidak ada dalam AD/ART, maka tim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Hardiansyah di persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan.
