‎Sidang Sengketa BIJB–Waskita Hadirkan Ahli Arbitrase, Tegaskan Peran BANI dalam Penyelesaian Perkara‎‎

‎Sidang Sengketa BIJB–Waskita Hadirkan Ahli Arbitrase, Tegaskan Peran BANI dalam Penyelesaian Perkara‎‎

Majalengka – Persidangan sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak BIJB.‎

Dalam sidang tersebut, BIJB menghadirkan ahli dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yakni Huala Adolf yang menjabat sebagai Wakil Ketua BANI.

‎‎Di hadapan majelis hakim yang diketuai Windy Ratna Sari dengan anggota Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian, Huala Adolf menjelaskan bahwa perjanjian antara BIJB dan Waskita Karya yang ditandatangani pada 25 November 2015 memuat klausula arbitrase.‎‎

Menurutnya, klausula tersebut secara tegas menunjuk BANI sebagai forum penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan antara para pihak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.‎‎

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila para pihak telah sepakat menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian perkara tidak lagi diajukan ke pengadilan negeri.

‎‎“Jika para pihak bermaksud menyediakan dua forum penyelesaian sengketa, maka seharusnya dicantumkan secara jelas dalam perjanjian, misalnya BANI atau Pengadilan Negeri. Dalam perjanjian ini hanya disebutkan BANI,” ujarnya di persidangan.

‎‎Selain itu, ia juga mengutip buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berjudul Kapita Selekta Tentang Arbitrase. Buku tersebut memuat berbagai putusan pengadilan dan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap.‎‎

Dalam kompilasi tersebut ditegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat atau final and binding, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Pengadilan negeri hanya memiliki kewenangan terbatas, seperti dalam proses eksekusi putusan arbitrase atau permohonan pembatalan dengan alasan tertentu yang diatur undang-undang.‎‎

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Majalengka, sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem e-court pada 17 Maret 2026.