Karawang – PT Jasa Raharja Cabang Karawang bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang terus memperkuat sinergi dalam rangka percepatan jaminan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian perlindungan dan pelayanan secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang intensif, kedua institusi berkomitmen meningkatkan efektivitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan mengoptimalkan mekanisme pertukaran data dan penyelarasan proses penjaminan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap hak-hak perlindungan yang menjadi kewenangannya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Karawang, Benny Adi Putra, menyampaikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan terintegrasi. Dengan koordinasi yang baik, korban kecelakaan lalu lintas yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan kerja dapat memperoleh kepastian jaminan dan penanganan yang optimal,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang menyambut baik penguatan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja. Sinergi antar lembaga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan.
Kolaborasi ini sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ke depan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat koordinasi dan inovasi layanan guna mendukung terciptanya sistem perlindungan sosial yang semakin optimal di Kabupaten Karawang.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang lebih baik serta memperoleh kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
