Garut – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dengan ini diwakili oleh PJ Samsat Garut Nia Purnamasari dan Petugas Samsat Pameungpeuk Gilang Adriatama Putra bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan pada hari Selasa, 09 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bunderan Kerkof, Tarogong, Kabupaten Garut.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara PT Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil memberhentikan sebanyak 480 kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 pengendara/pengemudi menandatangani surat pernyataan kesanggupan serta dilakukan penahanan SKKP sebagai bentuk komitmen untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu, terdapat 69 kendaraan bermotor yang langsung melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di lokasi kegiatan melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan. Hal ini menunjukkan antusiasme serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo, SE menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam melaksanakan kewajibannya serta mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan serta tepat waktu dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.Melalui kegiatan operasi gabungan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.
